MUI: Beli Produk Israel dan Pendukung Israel Haram !

Ratusan umat Yahudi duduki patung Liberty dukung Palestina
Sumber :
  • Aljazeera Photo/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Majelis ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap terkait genosida (pemusnahan) rakyat Palestina di Gaza dalam perang yang sudah menelan korban lebih dari 10 ribu jiwa yang sebagian besar kalangan wanita dan anak Palestina. Fatwa tersebut mengharamkan mendukung Israel, membeli produk Israel dan produk pendukung Israel.

Allah Batasi Pilihan Kita Saat Ramadhan Hanya Untuk Hal Baik

Fatwa haram tersebut dikeluarkan MUI untuk seluruh umat Islam di Indonesia dalam mensikapi agresi militer Israel pada rakyat Palestina di jalur Gaza yang sudah banyak menelan korban jiwa dari kalangan sipil rakyat Palestina.

Fatwa tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. 

MUI Banyuwangi Haramkan Battle Sound dan Joget Pargoy: Degradasi Moral

"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Sholeh.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Dalam fatwa itu juga direkomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Hamas Kecam EU Karena Tuduhannya Hanya Kedok Untuk Israel

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Sholeh.

Sholeh juga menghimbau pada Pemerintah untuk membantu perjuangan rakyat Palestina melalui PBB dan negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi militer pada Palestina di jalur Gaza.

Halaman Selanjutnya
img_title