Fatwa MUI Terkait Palestina. Ini Isi Lengkapnya
- Dok. BNPB/ VIVA Banyuwangi
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomer 83 Tahun 2023 terdapat sejumlah himbauan untuk seluruh umat Islam di Indonesia terkait agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina di jalur Gaza.
Dan berikut isi lengkap fatwa tersebut:
A. Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.