AKBP Achiruddin Hasibuan Lima Kali Berurusan dengan Propram Polda Sumut Sebelum Akhirnya Dipecat

AKBP Achiruddin Hasibuan Berurusan Propram Polda Sumut
Sumber :
  • Viva.co.id

Viva Nasional – AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat ada 5 kasus ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. Kasus terakhir, membuat polisi perwira menengah itu harus menelan pil pahit lantaran dipecat tidak dengan hormat alias PTDH. 

Polisi Olah TKP Mobil Terguling di Jalan Hutan Baluran Situbondo, 7 Penumpang Luka Ringan

Sanksi PTDH itu diterima oleh AKBP Achiruddin imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral. Peristiwa penganiayaan itu, dilakukan Aditya di hadapan AKBP Achiruddin di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

"5 kasus tadi memberatkan, 4 kali pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Hal ini, memberatkan membuat kami (menjatuhkan) PTDH," sebut Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Danlanal Banyuwangi Ikuti Patroli Skala Besar Gabungan Tni Polri Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dudung mengungkapkan 5 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin itu terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Termasuk salah satu kasus pelanggaran yang menjadi sorotan yaitu penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Kota Medan, tahun 2017, lalu.

"Banyak gitu, saya belum membaca semuanya. Terlepas kasus ini, sudah melakukan 4 kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir) walau sudah damai," kata Dudung. 

Jejak Kejahatan yang Membara: 10 Rekomendasi Drakor Bergenre Kriminal yang Bikin Deg-degan!

Dalam waktu lima tahun belakangan ini, AKBP Achiruddin berulang kali melakukan pelanggaran disiplin hingga kode etik. Putusan terberat diterima mantan Kabag Binops Polda Sumut, dipecat dari anggota Polri. "Tapi, tetap berulang kali pelanggaran disiplin itu," tutur Kabid Propam Polda Sumut.

AKBP Achiruddin terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia."Pada intinya, AH ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik PP Nomor 1 tahun 2023 tentang PTDH dan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022," ucap Dudung.

Halaman Selanjutnya
img_title