Kenaikan UMK Banyuwangi Mulai Diterapkan Januari 2024, Alhamdulillah

Ilustrasi gaji usai UMK naik
Sumber :
  • Pixabay/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pengusaha dan serikat pekerja di Banyuwangi mendapat diseminasi atau sosialisasi dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakerin) Banyuwangi terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banyuwangi yang telah resmi naik. 

KPK Bimtek ke Banyuwangi, Soroti Soal Pengelolaan Keuangan Daerah

UMK Banyuwangi mengalami kenaikan sebesar 4,34 persen dari Rp 2.528.899 pada 2022 menjadi Rp 2.638.628 pada tahun 2023.

Sebanyak 175 pengusaha dan serikat pekerja yang hadir mendapatkan sosialisasi bahwa kenaikan UMK Banyuwangi telah disetujui dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

Bupati Ipuk Cek Kesiapan Lokasi Relokasi Pedagang Pasar Banyuwangi

“Harapan kami kenaikan UMK ini berlaku untuk Januari 2024,” kata Sekretaris Disnakerin Banyuwangi Sulistyowati kepada awak media. 

Ke depan, diharapkan juga dapat terjadi simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja. 

Pelaku Ekraf Banyuwangi Digelontori Kredit Iklan 15 Ribu USD?

Naiknya UMK diharapkan dapat menambah gairah pekerja untuk lebih produktif dan potensial sehingga dapat membantu pengembangan usaha si pemilik. 

Selain itu pengusaha juga disebutnya merasa telah memberikan kontribusi yang terbaik untuk pekerjanya sehingga dapat memenuhi kebutuhan pekerjanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title