Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Pelaku Pembawa Kabur Rohingya

Polres Lhokseumawe Menggelar Konferensi Pers
Sumber :
  • Dok. Polres Lhokseumawe / VIVA Bayuwangi

Lhokseumawe, VIVA Banyuwangi –  Tim Satuan Tugas (Satgas) Polres Lhokseumawe mengamankan tiga orang tersangka yang diduga ingin membawa kabur enam orang etnis Rohingya dari penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, pada Jum’at 8 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Motor Seruduk Mobil, Pengendara Perempuan Terkapar di Jalan Aspal

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam keterangan tertulis yang dikutip Bayuwangi.viva.co.id, pada Sabtu 9 Desember 2023 mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25), warga Kota Lhokseumawe. 

“Ketiga tersangka itu mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud,” jelas AKBP. Henki Ismanto. 

Kepergok Mesum, Mobil Tabrak dan Seret Motor Polisi

AKBP Henki Ismanto menjelaskan, enam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal, Desa Uteunkot untuk ditransitkan. AKBP Henki Ismanto menambahkan, pada pukul 02.00 WIB, enam Rohingya itu akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp 1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara,” tambah AKBP Henki Ismanto.

Tabrak dan Seret Motor Polisi di Jember, Mobil Xenia Jadi Amukan Massa

AKBP Henki Ismanto menuturkan, para tersangka akan dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Para tersangka terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dna denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta," sebut AKBP Henki Ismanto.

Halaman Selanjutnya
img_title