Begini Modus Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tiri di Bangorejo

Terduga pelaku cabuli anak tiri
Sumber :
  • Moh. Hasbi

Banyuwangi – Setelah berhasil dibekuk polisi terduga SUG (46) warga asal Kecamatan Bangorejo tanpa perlawanan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (05/05/2023). Polisi melakukan introgasi terhadap pelaku. Modus ayah tiri bejat tersebut merayu anak tiri yang masih berumur 16 th dengan berjanji akan mencukupi semua kebutuhannya.

As, Oknum Guru Cabul di SDN Desa Wonorejo Dinonaktifkan dan Terancam Pecat

Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam saat didepan penyidik pelaku mengakui semua aksi perbuatan bejat terhadap anak tirinya tersebut.

Saat diperiksa SUG menceritakan pada mulanya merayu korban dan akan mencukupi segala kebutuhan si korban, sehingga saat dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh ayah tirinya, korban FR tak kuasa untuk menolak tawaran si pelaku. 

Miris! Puluhan Siswi SDN di Desa Wonorejo Diduga Dicabuli Oknum Guru As

"Sering diberi uang oleh pelaku, akhirnya korban tak kuasa menolak saat dipaksa melakukan hubungan badan, jika tidak menuruti birahinya korban diancam tidak dicukupi lagi kebutuhannya," beber AKP Sutarkam.

Pihaknya menggambarkan bahwa saat melancarkan aksi bejatnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, sebab ibu dan anggota keluarga lainnya bekerja di luar rumah hingga malam hari.

Kasus Pencabulan Pada Anak TK di Jember, Polisi: Pelaku Segera Kita Tangkap

"Jadi korban FR lebih sering berdua bersama SUG si ayah tirinya, nah dari situlah niat jahat pelaku muncul untuk merayu si korban," kata Kapolsek Bangorejo.

Selanjutnya penanganan kasus pencabulan tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim polsek Bangorejo Ipda Gatot Kukuh Suryawan melakukan pemeriksaan secara intensif dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Bangorejo Ipda Gatot Kukuh Suryawan

Photo :
  • Moh. Hasbi

"Pelaku sudah kami periksa, dan pelakui akui memang benar telah cabuli anak tirinya sejak bulan November 2022 silam," kata Ipda Gatot, Jum'at (05/05/2023)

Sesuai dengan peraturan yang berlaku si pelaku dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam 5 - 15 tahun Penjara ," tutup Kanitreskrim.