Mengungkap Kasus Ilegal Loging Kayu Jati di Desa Barurejo, Ini Faktanya
- jumroini subhan
"Hasil kegiatan ini, kami menemukan 38 batang kayu jati tanpa pemilik yang berada tidak jauh dari rumah warga," jelasnya.
Tak hanya itu, petugas gabungan kemudian melakukan penyisiran di lokasi pekarangan rumah warga dan menemukan lagi 61 batang kayu jati yang telah diolah (3,04515 m3).
Di lokasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mesin gergaji Chircle duduk dan 1 unit kendaraan jenis pikap Suzuki Carry berwarna hitam tanpa plat nomor.
"Setelah kami melakukan penyisiran di pemukiman, kami menemukan 61 batang kayu yang telah diolah. Di lokasi tersebut kami juga menemukan gergaji dan mobil pick-up," sebut.
Menurutnya, gergaji circle tersebut digunakan untuk mengolah kayu, sedangkan pikap digunakan untuk mengirim kayu.
Alat dan mobil tersebut disiapkan oleh pemilik kayu untuk memproses kayu dan mengirimkannya kepada pemesan.
Operasi pengegrebekan ini dilakukan oleh 34 petugas dari Polresta dan Perhutani Banyuwangi Selatan