Distribusi LPG 3 Kg Harus Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

LPG 3 Kg saat dipindahkan dari Truk Agen ke Mobil Pangkalan
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015.

Logistik Balap dari Malaysia Mendarat di Mandalika

 

Selain itu, menurut GM Manager PT Pertamina MOR V Jatimbalinus, Dwi Puja Ariestya, pada Banyuwangi.viva.co.id, kalau LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Anggota DPR Desak Aparat Bertindak Keras Terhadap Mafia Gas 3 Kg Dengan Hukuman Ini

 

“Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran,” terangnya, Kamis, 4 Januari 2024.

Waspada Erupsi Gunung Semeru, Warga Dihimbau Tetap Siaga

 

Dikatakan Dwi, Pemerintah juga sudah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran.

Halaman Selanjutnya
img_title