Cetak KTP Palsu untuk Pengajuan Kredit, Warga Jember Dibekuk Polisi
- Antara/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi – Warga Jember bernama Ahmad Yasin, Teguh Waluyadi dan Susanto dibekuk pihak kepolisian dan kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jember atas kasus pemalsuan KTP untuk pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Ketiganya yang merupakan marketing di agen properti Dunia Propertindo Group melakukan aksinya untuk melancarkan konsumen yang kesulitan mengajukan KPR karena namanya masuk dalam daftar hitam BI Checking.
Peran serta ketiganya berlangsung Maret hingga Juli 2023, bermula ketika Yasin mendapat tawaran untuk membuat KTP palsu dari seseorang bernama Sujari yang merupakan biro jasa KTP.
Sujari yang kini menjadi buron polisi dahulunya memberikan tawaran yang kemudian diterima oleh Yasin dan pembuatan KTP dilakukan di rumahnya sendiri.
“Yasin menerimanya dan mulai mencari klien.
Dia menerima order dulu, lalu minta data termasuk foto dan KTP asli, habis itu data itu diserahkan pada biro jasa yang katanya bisa nembuskan jasa ke Dispenduk,” urai penasehat hukum terdakwa Yasin, Ainul Yaqin,
Usai menerima data dari biro jasa tersebut, Sujari kemudian berperan menerbitkan kartu keluarga (KK) palsu untuk kemudian diberikan pada Yasin.