Proses Verifikasi PTSL di Desa Alasbuluh Masih Berjalan, Baru 300 dari 2.400 Pemohon yang Selesai
- Venus Hadi/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Alasbuluh masih dalam tahap verifikasi berkas. Dari 2.400 pemohon, baru sekitar 300 yang telah selesai diverifikasi hingga tahap tanda tangan pemohon.
Ketua Panitia PTSL Desa Alasbuluh, Dadang Supandi, menyebut bahwa proses ini menghadapi berbagai kendala di lapangan. Salah satu masalah utama adalah ketidaksiapan pemohon dalam melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Banyak pemohon masih bingung dengan asal-usul tanah mereka. Kadang mereka harus bertanya ke keluarga atau mencari dokumen tambahan, sehingga prosesnya menjadi lebih lama," ujar Dadang saat ditemui di Sekretariat Panitia PTSL Desa Alasbuluh, Rabu (5/3/2025).
Proses Verifikasi PTSL di Desa Alasbuluh Masih Berjalan
- Venus Hadi/ VIVA Banyuwangi
Dalam pengajuan PTSL, pemohon diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sudah lunas. Jika tanah diperoleh melalui jual beli, maka harus disertai akta jual beli yang disahkan oleh desa atau kecamatan. Sedangkan untuk tanah warisan, dibutuhkan dokumen turun waris dari orang tua.
Selain itu, terdapat biaya operasional sebesar Rp150 ribu per pemohon, dengan rincian Rp100 ribu dibayarkan di awal dan sisanya saat sertifikat tanah telah selesai.
Dadang berharap masyarakat lebih aktif dalam melengkapi persyaratan agar proses sertifikasi tanah dapat berjalan lebih cepat dan efisien.