Proses Verifikasi PTSL di Desa Alasbuluh Masih Berjalan, Baru 300 dari 2.400 Pemohon yang Selesai

Proses Verifikasi PTSL di Desa Alasbuluh Masih Berjalan
Sumber :
  • Venus Hadi/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA BanyuwangiProgram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Alasbuluh masih dalam tahap verifikasi berkas. Dari 2.400 pemohon, baru sekitar 300 yang telah selesai diverifikasi hingga tahap tanda tangan pemohon. 

Rusak Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Antar Dusun di Desa Alasbuluh Sudah Diperbaiki

Ketua Panitia PTSL Desa Alasbuluh, Dadang Supandi, menyebut bahwa proses ini menghadapi berbagai kendala di lapangan. Salah satu masalah utama adalah ketidaksiapan pemohon dalam melengkapi dokumen yang diperlukan. 

"Banyak pemohon masih bingung dengan asal-usul tanah mereka. Kadang mereka harus bertanya ke keluarga atau mencari dokumen tambahan, sehingga prosesnya menjadi lebih lama," ujar Dadang saat ditemui di Sekretariat Panitia PTSL Desa Alasbuluh, Rabu (5/3/2025). 

Desa Watukebo Wujudkan Ketahanan Pangan, 1.000 Ayam Petelur Siap Bantu Warga

Proses Verifikasi PTSL di Desa Alasbuluh Masih Berjalan

Photo :
  • Venus Hadi/ VIVA Banyuwangi

Dalam pengajuan PTSL, pemohon diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sudah lunas. Jika tanah diperoleh melalui jual beli, maka harus disertai akta jual beli yang disahkan oleh desa atau kecamatan. Sedangkan untuk tanah warisan, dibutuhkan dokumen turun waris dari orang tua. 

Pembalakan Liar Pohon Kapuk di Lahan Milik KLHK dan PTPN Picu Banjir Bandang Desa Alasbuluh?

Selain itu, terdapat biaya operasional sebesar Rp150 ribu per pemohon, dengan rincian Rp100 ribu dibayarkan di awal dan sisanya saat sertifikat tanah telah selesai. 

Dadang berharap masyarakat lebih aktif dalam melengkapi persyaratan agar proses sertifikasi tanah dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Halaman Selanjutnya
img_title