Bejat..! Dosen di Bali Gagal Perkosa Mahasiswinya, Begini Nasibnya

Oknum dosen di Bali perkosa mahasiswa
Sumber :
  • Istimewa

Bali – Aparat Kepolisian menangkap Putu Agus Ariana (33) yang merupakan salah seorang Dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Buleleng, Bali, karena berupaya melakukan tindak pemerkosaan terhadap mahasiswinya yang bernama RD (22).

Menyusuri Jejak Cinta: Destinasi Liburan Romantis untuk Pasangan di Indonesia

Tindakan bejat itu dilakukan tersangka pada hari Kamis malam 4 Mei 2023 di kamar indekos milik korban.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, upaya pemerkosaan itu bermula saat korban Ida membuat status di aplikasi pesan singkat WhatsApp, pada Kamis, 4 Mei 2023 pukul 22.42 WITA. Status WhatsApp korban itu berisi tentang permasalahan keluarga dan berkaitan dengan pembuatan skripsi

Jelajahi Pesona Indonesia: Destinasi Wisata Terpopuler yang Memikat Hati

Kemudian, status WhatsApp itu dilihat oleh tersangka Ariana yang merupakan dosen pembimbing skripsi RD. Ariana pun memberikan tanggapan atas status WA yang dibuat Ida dan meminta izin untuk datang ke kamar indekos korban di Jalan Komodo Singaraja.

"Setelah Ariana tiba di halaman parkir kos korban di Jalan Komodo Singaraja, RD menjemput dan mengajak naik ke kamarnya di lantai dua," kata AKBP I Made Dhanuardana, Selasa, 9 Mei 2023.
Ia menambahkan, setelah tersangka berada di kamar kos, RD memilih untuk tidak menutup pintu kamar dan menyuguhkan sejumlah makanan ringan kepada Ariana sambil bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya.

Kasus Penemuan Jasad Gadis Belia di Kalibaru Manis, Tim P2TP2A Banyuwangi Turun Tangan

Saat itu, tersangka mencoba menutup pintu kos, tetapi dibuka kembali oleh korban.

Saat di depan pintu, tersangka menarik tangan dan pinggang korban  lalu berupaya untuk menidurinya.
"Niat tersangka ingin melakukan hubungan badan, namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 WITA," jelas Dhanuardana.
Setelah diamankan, Ariana menyatakan menyesali perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya dan meminta maaf kepada korban.

Selain itu, tersangka juga akan bertanggung jawab dan mentaati prosedur hukum yang berlaku. 

 "Kepada korban dan keluargan korban secara pribadi dan keluarga saya mohon maaf jika saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila saya melakukan kesalahan," ucap Ariana.