Sabar L Tobing: Pemerintah Harus Berhati-hati Terkait Kenaikan Pajak
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Rencana kenaikan pajak hiburan oleh Pemerintah menjadi 40-75 persen dinilai kurang tepat karena bisa dianggap membebani pengusaha hiburan yang baru saja bangkit akibat diterpa badai covid 19 selama dua tahun. Perekonomian secara Nasional pun baru bergerak setelah mati suri.
Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) akan dilakukan kenaikan pajak 40-75 persen.
Kenaikan pajak hiburan akan dikenakan pada kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi spa atau mandi uap.
Keputusan Pemerintah tersebut dinilai sepihak oleh para pelaku usaha hiburan karena usaha mereka baru saja bangkit setelah terpuruk akibat pandemi covid 19.
Kondisi tersebut juga mematik reaksi Akademisi dan Praktisi Perpajakan, Sabar L Tobing yang menilai rencana Pemerintah tersebut perlu pertimbangan yang sangat luas.
“Tetapi saya pun memberikan saran pada pemerintah juga untuk lebih hati-hati dalam meningkatkan kenaikan tarif ini karena kenaikan tarif ini sangat-sangat sensitif dari segi aspek perpajakan,” ujar Sabar L Tobing. Rabu 24 Januari 2024.
Menurut Sabar L Tobing, seharusnya Pemerintah memperbanyak dan memperluas basis data perpajakan dan bukan sekedar menaikan tarif pajak.