Sabar L Tobing: Pemerintah Harus Berhati-hati Terkait Kenaikan Pajak

Sabar L Tobing. SE.,MM.,AK.,CA.,CTL.,CTAP.,BKP Praktisi Perpajakan
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

“Kalau menurut saya kalau hanya untuk menaikan menurunkan tarif itu sangat simple tetapi harus ada suatu upaya diluar dari pada kenaikan tarif ini,” tutur Akademisi pajak ini.

Spot Pelayanan Publik Konsep Alam Akan Didirikan di Desa Bimorejo, ini Lokasinya

Sabar L Tobing menambahkan, Pemerintah telah memberikan ruang pada pengusaha di Indonesia tentang kompensasi kerugian usaha mereka saat pandemi covid 19.

“Undang-undang perpajakan sangat diatur disana bahwa kerugian itu bisa dikompensasi selama 5 tahun. Pandemi kan belum berlalu, baru dua tahun kita jalani. Coba kita lebih hati-hati lagi,” tambah Praktisi perpajakan tersebut.

Tugas dan Tanggung Jawab Anak Dirumah Sesuai Usia, Langkah Kecil Menuju Kemandirian

Jika Pemerintah berniat menaikan tarif pajak, Sabar L Tobing mengusulkan agar dilakukan pada saat dan momentum yang tepat serta perekonomian Nasional telah benar-benar membaik.

Parlemen Nasional Korea Selatan Cabut Darurat Militer dalam 190 Suara

Jangan sampai keinginan untuk memajukan perekonomian Indonesia tapi justru memperburuk keadaan pengusaha itu sendiri.