Sabar L Tobing: Pemerintah Harus Berhati-hati Terkait Kenaikan Pajak
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
“Kalau menurut saya kalau hanya untuk menaikan menurunkan tarif itu sangat simple tetapi harus ada suatu upaya diluar dari pada kenaikan tarif ini,” tutur Akademisi pajak ini.
Sabar L Tobing menambahkan, Pemerintah telah memberikan ruang pada pengusaha di Indonesia tentang kompensasi kerugian usaha mereka saat pandemi covid 19.
“Undang-undang perpajakan sangat diatur disana bahwa kerugian itu bisa dikompensasi selama 5 tahun. Pandemi kan belum berlalu, baru dua tahun kita jalani. Coba kita lebih hati-hati lagi,” tambah Praktisi perpajakan tersebut.
‘
Jika Pemerintah berniat menaikan tarif pajak, Sabar L Tobing mengusulkan agar dilakukan pada saat dan momentum yang tepat serta perekonomian Nasional telah benar-benar membaik.
Jangan sampai keinginan untuk memajukan perekonomian Indonesia tapi justru memperburuk keadaan pengusaha itu sendiri.