Pemilik Alat Ukur Wajib Melakukan Tera Ulang, ini Landasan Hukumnya

Diskopindag lakukan tera ulang di balai desa Padang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Kegiatan pelayanan tera ulang merupakan suatu yang mandatori atau sesuatu yang wajib dilakukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan berlaku bagi para pemakai, pemilik dan pengguna alat ukur yang digunakan untuk bertransaksi dagang.

Polresta Banyuwangi Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita

"Hari ini ada sekitar puluhan pemilik alat ukur yang ikut serta dalam kegiatan tera-tera ulang di Balai Desa Padang, Kecamatan Padang ini," kata Kepala Desa (Kades) Padang, Akhmad Fauzi. pada Banyuwangi.viva.co.id.

Kegiatan tera-tera ulang ini, kata Fauzi, dilaksanakan oleh Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang.

808 Personel Polda Jatim dan 15 Ribu Personel Polres Jajaran, Lakukan Rikes Sebelum Bertugas di TPS

"Kami hanya menyediakan tempat saja, berdasarkan surat permohonan fasilitas dari Diskopindag Kabupaten Lumajang," tambahnya.Kamis 29 Februari 2024.

Dan ini menurut Kades Padang, sangat bermanfaat bagi pemilik usaha dengan menggunakan alat ukur yang sesuai dengan standarnya.

Kolaborasi, Polres Ponorogo dan Lintas Instansi Siapkan Personel Hadapi Bencana Hidrometeorologi

"Kalau pedagangnya menggunakan alat ukur yang baik dan bagus sesuai aturan kan pembelinya juga merasa aman dan nyaman," imbuhnya lagi.

Sementara itu, Penera Unit Metrologi Legal Diskopindag Kabupaten Lumajang, Tejo berharap warga bisa berinisiatif untuk membawa alat ukurnya sendiri.

Halaman Selanjutnya
img_title