Pemilik Alat Ukur Wajib Melakukan Tera Ulang, ini Landasan Hukumnya
Kamis, 29 Februari 2024 - 18:51 WIB
Sumber :
- Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi
"Warga desa lain juga boleh untuk tera ulang semua alat ukur yang dimilikinya," jelas Tejo.
Bukan hanya ditera ulang ulang, alat ukur yang perlu service ringan juga bisa diserahkan pada petugas tera.
"Kami harap warga menyadari bahwa semua alat ukur wajib ditera ulang secara rurin," tandas Tejo.
Sejumlah pedagang yang datang ke lokasi kegiatan tersebut karena ingin berdagang secara jujur.