Pemilik Alat Ukur Wajib Melakukan Tera Ulang, ini Landasan Hukumnya
- Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi – Kegiatan pelayanan tera ulang merupakan suatu yang mandatori atau sesuatu yang wajib dilakukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan berlaku bagi para pemakai, pemilik dan pengguna alat ukur yang digunakan untuk bertransaksi dagang.
"Hari ini ada sekitar puluhan pemilik alat ukur yang ikut serta dalam kegiatan tera-tera ulang di Balai Desa Padang, Kecamatan Padang ini," kata Kepala Desa (Kades) Padang, Akhmad Fauzi. pada Banyuwangi.viva.co.id.
Kegiatan tera-tera ulang ini, kata Fauzi, dilaksanakan oleh Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang.
"Kami hanya menyediakan tempat saja, berdasarkan surat permohonan fasilitas dari Diskopindag Kabupaten Lumajang," tambahnya.Kamis 29 Februari 2024.
Dan ini menurut Kades Padang, sangat bermanfaat bagi pemilik usaha dengan menggunakan alat ukur yang sesuai dengan standarnya.
"Kalau pedagangnya menggunakan alat ukur yang baik dan bagus sesuai aturan kan pembelinya juga merasa aman dan nyaman," imbuhnya lagi.
Sementara itu, Penera Unit Metrologi Legal Diskopindag Kabupaten Lumajang, Tejo berharap warga bisa berinisiatif untuk membawa alat ukurnya sendiri.
"Warga desa lain juga boleh untuk tera ulang semua alat ukur yang dimilikinya," jelas Tejo.
Bukan hanya ditera ulang ulang, alat ukur yang perlu service ringan juga bisa diserahkan pada petugas tera.
"Kami harap warga menyadari bahwa semua alat ukur wajib ditera ulang secara rurin," tandas Tejo.
Sejumlah pedagang yang datang ke lokasi kegiatan tersebut karena ingin berdagang secara jujur.