7 Desa di Situbondo Diwarning Kejaksaan, ini Nama Desanya

Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Sedikitnya ada 7 Desa di Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang kini dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo terkait penyalahgunaan keuangan desa Tahun 2022. Sedangkankan 37 desa lainnya sudah memenuhi kewajibannya.

Jalan Penghubung Rusak Akibat Luapan Air Sungai, Respon Cepat TNI-Polri Beri Bantuan Material dan Gotong Royong

Berdasarkan temuan inspektorat yang diserahkan pada Kejari Situbondo pada 31 Januari 2024, ada 44 Desa di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang laporan keuangannya bermasalah.

Dari temuan tersebut, negara ditaksir mengalami potensi kerugian mencapai Rp 2.825.667.583 akibat dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut.

Kapolres Situbondo Beri Bingkisan Sembako kepada Pegawai Harian Lepas

Pihak Kejari Situbondo langsung melalukan penyelidikan terkait laporan tersebut sebagai upaya penyelamatan uang negara.

“Sudah ada 37 Desa yang menyelesaikan temuan inspektorat terkait kerugian keuangan selama Tahun 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana pada Jurnalis.

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Clurit di Panji, 4 Korban Luka

Dengan adanya penyelesaian dari 37 desa tersebut, Kejari Situbondo berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.875.644.808.

Namun hingga kini masih ada 7 desa yang belum menyelesaikan kewajibannya terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title