7 Desa di Situbondo Diwarning Kejaksaan, ini Nama Desanya
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Sedikitnya ada 7 Desa di Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang kini dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo terkait penyalahgunaan keuangan desa Tahun 2022. Sedangkankan 37 desa lainnya sudah memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan temuan inspektorat yang diserahkan pada Kejari Situbondo pada 31 Januari 2024, ada 44 Desa di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang laporan keuangannya bermasalah.
Dari temuan tersebut, negara ditaksir mengalami potensi kerugian mencapai Rp 2.825.667.583 akibat dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut.
Pihak Kejari Situbondo langsung melalukan penyelidikan terkait laporan tersebut sebagai upaya penyelamatan uang negara.
“Sudah ada 37 Desa yang menyelesaikan temuan inspektorat terkait kerugian keuangan selama Tahun 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana pada Jurnalis.
Dengan adanya penyelesaian dari 37 desa tersebut, Kejari Situbondo berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.875.644.808.
Namun hingga kini masih ada 7 desa yang belum menyelesaikan kewajibannya terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa Tahun 2022.