Jual Motor Mantan Istri Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Seorang pria harus berurusan dengan polisi akibat nekat menjual motor milik mantan istrinya. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya setelah mantan istrinya melaporkan ulah pelaku pada Polisi. Mantan suami pelapor tersebut, kini dijerat pasal tentang penggelapan.
Suwarno akhirnya hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan polisi di Mapolres Situbondo, Jawa Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selasa, 19 Maret 2024.
Warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan.
Dalam aksinya, pelaku nekat menjual motor Honda Beat milik Istrinya Suryanti yang akhirnya berbuntut penahanan Polisi.
“Sepeda motor Honda Beat itu bukan harta gono-gini tetapi dijual oleh Suwarno tanpa sepengetahuan mantan istrinya,” ujar Kapolsek Asembagus, AKP Untoro Windu Priyadi.
Kasus ini bermula saat Suryanti, warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo melaporkan mantan Suaminya, Suwarno.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terkait hal yang dilaporkan oleh korban,” tutur Kapolsek Asembagus.