Jual Motor Mantan Istri Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

Tersangka (tengah) menjalani penahanan Polisi
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Seorang pria harus berurusan dengan polisi akibat nekat menjual motor milik mantan istrinya. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya setelah mantan istrinya melaporkan ulah pelaku pada Polisi. Mantan suami pelapor tersebut, kini dijerat pasal tentang penggelapan.

Polresta Banyuwangi Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita

Suwarno akhirnya hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan polisi di Mapolres Situbondo, Jawa Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selasa, 19 Maret 2024.

Warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan.

808 Personel Polda Jatim dan 15 Ribu Personel Polres Jajaran, Lakukan Rikes Sebelum Bertugas di TPS

Dalam aksinya, pelaku nekat menjual motor Honda Beat milik Istrinya Suryanti yang akhirnya berbuntut penahanan Polisi.

“Sepeda motor Honda Beat itu bukan harta gono-gini tetapi dijual oleh Suwarno tanpa sepengetahuan mantan istrinya,” ujar Kapolsek Asembagus, AKP Untoro Windu Priyadi.

Kolaborasi, Polres Ponorogo dan Lintas Instansi Siapkan Personel Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Kasus ini bermula saat Suryanti, warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo melaporkan mantan Suaminya, Suwarno.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terkait hal yang dilaporkan oleh korban,” tutur Kapolsek Asembagus.

Halaman Selanjutnya
img_title