Jual Motor Mantan Istri Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Dari hasil pendalaman, motor tersebut ternyata pemberian dari orang tua Suryanti dan bukan merupakan harta gono gini.
“Kita sudah panggil beberapa kali namun tetap mangkir dari pemeriksaan. Akhirnya kami melakukan penangkapan di rumah pelaku,” kata AKP Untoro Windu Priyadi pada Jurnalis.
Usai dilakukan penangkapan, jajaran Polsek Asembagus langsung melimpahkan tersangka ke Mapolres Situbondo untuk menjalani penahanan.
“Hasil penyelidikan, Suwarno telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak penggelapan” jelas Kapolsek AKP Untoro.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372, 376 dan pasal 367 tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga.
Kini tersangka harus menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun akibat perbuatannya yang melanggar hukum.