Jual Motor Mantan Istri Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

Tersangka (tengah) menjalani penahanan Polisi
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Dari hasil pendalaman, motor tersebut ternyata pemberian dari orang tua Suryanti dan bukan merupakan harta gono gini.

Pemkab Situbondo Tingkatkan Kemampuan Pemasaran Digital Generasi Z

“Kita sudah panggil beberapa kali namun tetap mangkir dari pemeriksaan. Akhirnya kami melakukan penangkapan di rumah pelaku,” kata AKP Untoro Windu Priyadi pada Jurnalis.

Usai dilakukan penangkapan, jajaran Polsek Asembagus langsung melimpahkan tersangka ke Mapolres Situbondo untuk menjalani penahanan.

HUT Brimob ke 79, Polresta Banyuwangi Gelar Tasyakuran

“Hasil penyelidikan, Suwarno telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak penggelapan” jelas Kapolsek AKP Untoro.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372, 376 dan pasal 367 tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga.

Detik-Detik Mencekam! Pusat Perbelanjaan Konveksi dan Swalayan di Situbondo Terbakar

Kini tersangka harus menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun akibat perbuatannya yang melanggar hukum.