Jual Motor Mantan Istri Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Seorang pria harus berurusan dengan polisi akibat nekat menjual motor milik mantan istrinya. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya setelah mantan istrinya melaporkan ulah pelaku pada Polisi. Mantan suami pelapor tersebut, kini dijerat pasal tentang penggelapan.
Suwarno akhirnya hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan polisi di Mapolres Situbondo, Jawa Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selasa, 19 Maret 2024.
Warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan.
Dalam aksinya, pelaku nekat menjual motor Honda Beat milik Istrinya Suryanti yang akhirnya berbuntut penahanan Polisi.
“Sepeda motor Honda Beat itu bukan harta gono-gini tetapi dijual oleh Suwarno tanpa sepengetahuan mantan istrinya,” ujar Kapolsek Asembagus, AKP Untoro Windu Priyadi.
Kasus ini bermula saat Suryanti, warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo melaporkan mantan Suaminya, Suwarno.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terkait hal yang dilaporkan oleh korban,” tutur Kapolsek Asembagus.
Dari hasil pendalaman, motor tersebut ternyata pemberian dari orang tua Suryanti dan bukan merupakan harta gono gini.
“Kita sudah panggil beberapa kali namun tetap mangkir dari pemeriksaan. Akhirnya kami melakukan penangkapan di rumah pelaku,” kata AKP Untoro Windu Priyadi pada Jurnalis.
Usai dilakukan penangkapan, jajaran Polsek Asembagus langsung melimpahkan tersangka ke Mapolres Situbondo untuk menjalani penahanan.
“Hasil penyelidikan, Suwarno telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak penggelapan” jelas Kapolsek AKP Untoro.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372, 376 dan pasal 367 tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga.
Kini tersangka harus menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun akibat perbuatannya yang melanggar hukum.