Bus Telolet Dinilai Membahayakan, Ini Tindakan Dishub Banyuwangi
- VIVA/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Klakson telolet kian marak dipakai angkutan bus, terutama jelang arus mudik Lebaran 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi bakal lakukan pemeriksaan.
Dishub telah memberikan tugas kepada bidang pengujian untuk melakukan pemeriksaan terhadap bus berklakson toilet yang ada di Banyuwangi.
“Petugas pengujian akan cek klakson,” kata Plt. Kepala Dishub Banyuwangi Komang Sudira Atmaja melalui Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Banyuwangi Tanto Sujono pada Banyuwangi.viva.co.id.
Lanjutnya, petugas penguji akan melakukan pengecekan dengan melihat apakah pengambilan angin untuk klakson telolet tersebut berada di satu posisi yang sama dengan rem.
“Dilihat apakah kompresornya jadi satu dengan rem,” jelas Tanto.
Dikatakan Tanto, hal tersebut adalah tindakan yang berbahaya karena apabila angin kosong, maka akan berpengaruh pula pada efektivitas rem.
Sementara apabila keduanya terpisah, petugas masih akan melihat lagi dari segi yang lain yaitu ambang batas suara klakson bus tersebut.
Seperti diketahui, standar batasan bunyi klakson telah diatur dalam PP NO 55 Tahun 2012 Pasal 69 bahwa standar batasan suara klakson harus pada tingkat paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Terlebih kini banyak sekali anak-anak yang menjadikan klakson telolet sebagai konten media sosial tanpa memperhatikan keselamatan diri untuk dapat dijadikan perhatian.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan resmi melarang operator bus untuk memasang klakson telolet imbas tewasnya bocah di Pelabuhan Merak, Banten saat mengejar bus telolet.