Polsek Srono Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Cek In di Hotel
- Moh. Hasbi
IPDA Oki melanjutkan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, kasus perkara Persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan penyidikan dan penangkapan terduga pelaku.
"Setelah itu berdasarkan alat bukti yang cukup, kita tingkatkan menjadi penyidikan dan kita tangkap si tersangkanya dan sekarang sudah dilakukan penahanan," imbuh Kanit Reskrim Polsek Srono.
Sementara itu untuk penyidikan jajaran unit reskrim menuju Hotel, sesampainya di lokasi pihak hotel dimintai keterangan untuk memastikan telah menerima tamu dengan KTP Orang dewasa milik terduga pelaku dan ditujukan kepada resepsionis Hotel.
"Setelah dicek benar, pihak Hotel melalui resepsionis hotel mengatakan memang benar telah menerima tamu yang cek in sesuai dengan KTP milik terduga pelaku. Kami hanya mengkonfirmasi saja," bebernya.
IPDA Oki menyampaikan Keseharian AS bekerja sebagai karyawan pabrik sedangkan korban masih masih sekolah duduk di bangku SMP.
"AS sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun penjara," tegas Kanit Reskrim.
Anehnya, masih ada hotel atau penginapan di Banyuwangi yang menerima pasangan bukan suami istri, terlebih tamu hotelnya merupakan anak yang masih usia di bawah umur.