Polsek Srono Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Cek In di Hotel

Ilustrasi Asusila Korban Anak dibawah Umur
Sumber :
  • Moh. Hasbi

IPDA Oki melanjutkan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, kasus perkara Persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan penyidikan dan penangkapan terduga pelaku.

Aktivis KAHMI Bondowoso Soroti Satgas PPA Lamban Tangani Kejahatan Seksual Bocah Yatim Piatu

"Setelah itu berdasarkan alat bukti yang cukup, kita tingkatkan menjadi penyidikan dan kita tangkap si tersangkanya dan sekarang sudah dilakukan penahanan," imbuh Kanit Reskrim Polsek Srono

Sementara itu untuk penyidikan jajaran unit reskrim menuju Hotel, sesampainya di lokasi pihak hotel dimintai keterangan untuk memastikan telah menerima tamu dengan KTP Orang dewasa milik terduga pelaku dan ditujukan kepada resepsionis Hotel. 

Michael Edy: Pertumbuhan Ekonomi Era Pemerintahan Partai Demokrat di Atas Amerika

"Setelah dicek benar, pihak Hotel melalui resepsionis hotel mengatakan memang benar telah menerima tamu yang cek in sesuai dengan KTP milik terduga pelaku. Kami hanya mengkonfirmasi saja," bebernya. 

IPDA Oki menyampaikan Keseharian AS bekerja sebagai karyawan pabrik sedangkan korban masih masih sekolah duduk di bangku SMP.

1 Orang Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

"AS sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun penjara," tegas Kanit Reskrim.

Anehnya, masih ada hotel atau penginapan di Banyuwangi yang menerima pasangan bukan suami istri, terlebih tamu hotelnya merupakan anak yang masih usia di bawah umur.

Halaman Selanjutnya
img_title