Polsek Srono Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Cek In di Hotel
- Moh. Hasbi
Banyuwangi –Jajaran kepolisian Polsek Srono berhasil ungkap kasus pencabulan korban anak di bawah umur yang dilakukan terduga pelaku yakni berinisial AS (20), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, di sebuah hotel Kecamatan Srono
“Karena korban masih di bawah umur, maka kami beri nama samaran dan kita tidak informasikan alamat rumah detailnya," ucap IPDA Oki.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, kronologi pencabulan tersebut bermula pada tanggal 10 Mei 2023, terduga pelaku menjemput Kenanga pukul 21.30 WIB di sebuah tempat untuk diajak ke hotel yang berada di Desa Kebaman, Kecamatan Srono.
"Mereka berdua baru kenal, dan janjian untuk bertemu. Kemudian pergi ke salah satu hotel yang berada di Kecamatan Srono," kata IPDA Oki kepada tim Banyuwangi.viva.co.id Jum'at (19/05/2023).
Sesampainya di hotel, lalu korban diajak menginap dan dibujuk untuk membuktikan sayang dan cinta dengan cara disetubuhi. Saat itu juga AS melakukan aksi bejatnya kepada Kenanga sebanyak 3 kali layaknya suami istri.
Keesokan harinya tepat pukul 10.00 WIB keduanya cek out dari kamar hotel, lalu menuju ke rumah teman korban, sesampai di rumah teman korban, terlpor berpamitan pulang. Satu jam kemudian, Korban dijemput ibunya dan saat di perjalanan ditanya berkali-kali, semalam tak pulang korban kemana.
"Setelah kami menerima Laporan, kami lakukan penyelidikan,"IPDA Oki.