16 Glondong Jati Ilegal Siapa ini? Pemilik Silakan ke Mapolsek Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Upaya penyelundupan kayu jati illegal berhasil digagalkan petugas Perhutani Banyuwangi Utara bersama jajaran Polsek Wongsorejo. Sedikitnya 16 glondong kayu jati illegal dampisan, berhasil diamankan petugas dalam penghadangan ini. Sementara pemilik kayu dan pengendara truk memilih melarikan diri.
Truk dengan Nopol 9130 VA ini akhirnya menjalani penahanan di Mapolsek Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kamis, 4 April 2024.
Truk berwarna ungu kuning tersebut diduga mengangkut 16 gelondong kayu jati illegal dari hutan milik Perhutani Banyuwangi Utara.
Truck pengangkut kayu jati ilegal diamankan
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Untuk mengelabuhi petugas, 16 glondong kayu jati illegal dampisan tersebut ditutupi dengan belasan karung isi kulit jagung kering.
“Saat kita lakukan pembongkaran, ternyata dibawah tumpukan karung isi kulit jagung tersebut terdapat tumpukan kayu jati yang diduga illegal,” ujar Mispan, petugas dari Perhutani.
Pengungkapan ini bermula saat Mispan, menerima laporan adanya kendaraan yang membawa kayu jati illegal dari Dusun Karangrejo Selatan, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.