Pemerintah Atur Penerapan WFH dan WFO untuk Perkuat Manajemen Arus Mudik

Menpan RB saat konpers di Pendapa Sabha Swagata Blambangan
Sumber :
  • Dok. Pemkab/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur penerapannya oleh pemerintah. 

Resmi Tanggal Merah & Cuti Bersama Desember 2024: Waktu yang Tepat untuk Refleksi dan Liburan Akhir Tahun!

Berlaku untuk Selasa dan Rabu, 16 dan 17 April 2024, pengaturan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran, seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. 

Anas mengurai, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik, yaitu instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik akan WFO 100 persen.

Awal Tahun 2025, RSUD Blambangan Banyuwangi Bakal Dilengkapi Layanan Kemoterapi

“WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Anas.

Lanjutnya, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat dan tetap WFO 100 persen, di antaranya bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

4 Tempat Healing Alam Terjangkau untuk Lepas Rasa Penat di Indonesia

 “Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” tutur Anas.

Anas menambahkan, aturan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Halaman Selanjutnya
img_title