Tidak Berizin, 3 Tempat Karaoke Disegel Satpol PP di Probolinggo

Penutupan tempat karaoke ilegal di Probolinggo
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Dianggap tidak memiliki izin yang lengkap, 3 tempat karaoke di Probolinggo ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Ketua LBIH Semar Menolak Disebut Sebagai Pelaku Pembalakan Liar Kayu Kapuk Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo

Tindakan tegas dilakukan petugas pada 3 tempat hiburan karaoke yang berada di Desa Pabean dan Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Ketiga tempat hiburan tersebut disilnyalir tidak memiliki izin operasional yang lengkap.

Asli Atau Hoax, Bupati Jember Pilih Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Sosial Daripada Mobil Dinas Baru?

Langkah tegas Forkopimcam tersebut juga bagian dari atensi langsung Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto terkait tempat hiburan ilegal.

"3 Tempat karaoke itu sudah lama beroperasi dan hanya memiliki izin usaha kafe saja," ujar Camat Dringu, Heri Mulyadi.

Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan-Probolinggo, Pelatih Kepala Persewangi Banyuwangi Meninggal Dunia

Beroperasinya tempat karaoke ilegal tersebut dilaporkan langsung oleh masyarakat pad Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.

"Setelah kami periksa ternyata memang tidak memiliki izin resmi. Kami dari pihak Kecamatan dan Satpol PP langsung menutup tempat itu," tutur Camat Dringu.

Halaman Selanjutnya
img_title