Satpol PP: Seluruh Warung Remang-remang di Probolinggo Akan Dieksekusi Jika Membandel
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Tindakan tegas dilakukan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Probolinggo pada belasan warung remang-remang. Eksekusi akan dilakukan di seluruh wilayah jika prostitusi terselubung tetap dilakukan.
Satu persatu bangunan warung remang-remang ini dihancurkan paksa anggota Satpol PP Probolinggo.
Tindakan tegas tersebut dilakukan di Desa Sukodadi, Desa Paiton dan Desa Taman, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Petugas mensilnyalir, praktek prostitusi terselubung dilakukan di 11 warung remang-remang tersebut.
"Dasar hukum kami adalah Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Probolinggo, Sumarto.
Sejumlah alat berat serta puluhan anggota Satpol PP diterjunkan untuk melakukan proses eksekusi.
"Kami sering mendapatkan keluhan dari masyarakat terhadap keberadaan tempat tersebut sudah sering kami terima," tutur Kabid Penegakan Perda Satpol PP Probolinggo.
Tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan semi permanen tersebut sengaja dilakukan karena peringatan dari Satpol PP tidak diindahkan.
"Sudah kami berikan surat peringatan satu, dua dan tiga. Namun tidak ada itikad baik. Surat tersebut tidak direspon," kata Sumarto.
Dalam kesempatan yang sama, Satpol PP juga memberikan signal akan melakukan hal yang sama di seluruh Kabupaten Probolinggo.
"Jika ada di tempat lain, segera laporkan ke kami dan akan kami segera tindak lanjuti," tandas Sumarto.
Peran serta masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan prostitusi terselubung sangat diharapkan.