Bikin Onar, 28 Anggota PSHT Situbondo Dijatuhi Hukuman Pengadilan Negeri

28 anggota PSHT Situbondo menjalani persidangan
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Diduga akibat berbuat onar saat dalam pengaruh minuman keras, 28 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo dijatuhi vonis hukuman 3 hari penjara.

Penutupan Sementara Layanan Wisata di Taman Nasional Baluran

Vonis tersebut dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Situbondo, Rosihan Lufti. Rabu, 24 Juli 2024.

28 anggota PSHT Situbondo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah berbuat onar saat dalam pengaruh minuman keras.

Cakupan JKN di Banyuwangi dan Situbondo Capai 95%, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan

"Mereka dalam kondisi pengaruh minuman keras dan menyerukan knalpot motornya dengan keras," ujar Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya.

Akibat perbuataannya tersebut, 28 anggota PSHT terbukti melanggar Pasal 503 KUHP.

Kapolres Situbondo Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh KPU

Dalam pasal tersebut berbunyi, barang siapa membuat keonaran di malam hari dan kenyamanan malam yang terganggu.

"Jadi Hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 3 hari," tutur Anak Agung Putra Wiratjaya.

Halaman Selanjutnya
img_title