Jual Beli Benih Lobster Ilegal Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim

Penyelundup benur lobter ditangkap polisi
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Surabaya, VIVA Banyuwangi –Sedikitnya 124 kantong plastik berisi Benih Bening Lobster (BBL) berhasil disita jajaran Ditpolairud Polda Jatim di Banyuwangi saat akan dibawa ke Jakarta. Dua orang pelaku juga berhasil diamankan polisi saat penangkapan.

Desa Bengkak Banyuwangi: Keindahan Alam dan Pesona Hutan Mangrove yang Tersembunyi

SC Warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini tidak bisa berkutik usai ditangkap Ditpolairud Polda Jatim.

SR warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi juga hanya bisa tertunduk pasrah.

Data Penerima Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Wongsorejo Carut Marut

Keduanya tertangkap tangan saat bertransaksi juali beli BBL di kawasan Dusun Kemunduran, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi tersebut," ujar Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syariffudin.

Tragedi Api di Wongsorejo: Kecerobohan Membakar Sampah Berujung Kebakaran Gudang Mebel

Laporan tersebut kemudian didalami petugas dengan melakukan pengintaian pada lokasi yang dicurigai.

"Petugas curiga dengan mobil Pajero Sport. Kemudian dibuntuti dan dilakukan penghadangan," tutur Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan BBL yang tersimpan dalam boks stereofoam.

"Keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait hal tersebut," kata Dirpolairud Polda Jatim ini.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduda pelaku mengaku BBL tersebut didapatkan dari nelayan.

"Jumlah pastinya mereka tidak tahu. Mereka belinya dengan cara borongan," jelas Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Sedianya BBL tersebut akan dikirim ke Jakarta oleh para terduga pelaku pada pengepul yang lebih besar.

"Mereka sudah mengirimkan 10 kali dan untung 10 juta rupiah setiap kesempatan," tandas Kombes Pol Amran.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara dengan denda mencapai 1,5 miliar rupiah.

Kini 124 kantong plastik berisi BBL, 1 unit mobil jenis Pajero Dakkar dan 3 unit ponsel diamankan polisi sebagai barang bukti.