8 Juta Batang Rokok Ilegal "Dibakar" Bea Cukai Pasuruan

8 Juta rokok ilegal dibakar petugas
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Sedikitnya 8 juta batang rokok ilegal hasil razia di sejumlah tempat dimusnahkan Bea dan Cukai Pasuruan. Rokok tersebut disita petugas karena tidak memiliki izin resmi.

Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Kota Pasuruan: Seruan Tolak Golput dan Money Politik

Pemusnahan 8 juta batang rokok ilegal ini dilakukan di kantor Bea dan Cukai di kawasan Pier, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kamis, 1 Agustus 2024.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type A Pabean Pasuruan, Hanan Budhiarto, rokok tersebut merupakan hasil razia.

Khofifah Indar Parawansa Intensifkan Kampanye, Gaet Dukungan dari Semua Kalangan

8 Juta rokok ilegal dibakar petugas

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Hasil Razia Petugas Gabungan

Razia sendiri menyasar sejumlah tempat yang disilnyalir menjual rokok ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Khofifah Indar Parawansa Dorong Transformasi Pasar Tradisional di Jawa Timur

"Ini hasil razia petugas gabungan dari Bea Cukai, Pol PP, Polri dan TNI," ujar Hanan Budhiarto.

Halaman Selanjutnya
img_title