8 Juta Batang Rokok Ilegal "Dibakar" Bea Cukai Pasuruan
Kamis, 1 Agustus 2024 - 20:24 WIB
Sumber :
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Sedikitnya 8 juta batang rokok ilegal hasil razia di sejumlah tempat dimusnahkan Bea dan Cukai Pasuruan. Rokok tersebut disita petugas karena tidak memiliki izin resmi.
Pemusnahan 8 juta batang rokok ilegal ini dilakukan di kantor Bea dan Cukai di kawasan Pier, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type A Pabean Pasuruan, Hanan Budhiarto, rokok tersebut merupakan hasil razia.
Hasil Razia Petugas Gabungan
Razia sendiri menyasar sejumlah tempat yang disilnyalir menjual rokok ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
"Ini hasil razia petugas gabungan dari Bea Cukai, Pol PP, Polri dan TNI," ujar Hanan Budhiarto.
Halaman Selanjutnya
Razia gabungan tersebut dilakukan secara sporadis di sejumlah tempat secara mendadak.