Nasib Paslon Perseorangan Pilkada Jember di Ujung Tanduk, Putusan Segera Diumumkan
- Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi –Sengketa pencalonan pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pilkada Jember 2024, yakni Muhammad Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita, semakin memanas.
Setelah melalui berbagai proses persidangan, kini Bawaslu Jember tengah bersiap untuk mengeluarkan keputusan akhir.
Sidang musyawarah terbuka yang digelar pada Jumat 2 Agustus 2024 telah memasuki tahap pembacaan kesimpulan.
Kedua belah pihak, baik dari paslon perseorangan maupun KPU Jember, telah menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti yang mereka miliki.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, menegaskan bahwa keputusan akhir terkait sengketa ini akan diumumkan pada Senin 5 Agustus 2024.
"Kami memiliki waktu yang terbatas untuk menyelesaikan perkara ini, yaitu 12 hari kalender," ujar Sanda.