Pernyataan DPUTR Hanya Seperti Radio Rusak, Bikin Kesal Warga
- Achmad Fuad Afdlol
Lumajang – Sejumlah warga kesal dengan pernyataan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang, sama seperti nyalakan radio rusak, yang hanya bisa diputar berulang-ulang.
Warga yang merasa kesal ini adalah pemilik usaha di lokasi Eks Kali Brubi Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, terkesan dibohongi oleh pihak DPUTR Kabupaten Lumajang.
“Padahal menurut kami, pihak DPUTR ini tidak mempunyai hak atas lahan tanah yang diduga Eks Kali Brubi ini,” kata seorang warga setempat, Maliki saat ditanya sejumlah awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Selasa (6/6/2023).
Pernah kata Maliki lokasi ini akan ditertibkan oleh pihak DPUTR. Namun pihaknya dengan warga lainnya sanksi, sebab lahan ini masih belum diketahui kejelasan statusnya. Seharusnya yang mengajukan permohonan kepada ATR/BPN, atas nama Eko Prabekti, sebab dia yang mengerti alur dari persoalan yang timbul ini.
“Iya kalau ini bekas Kali Brubi, kalau ternyata ini bukan bekas kali bagaimana. Sebab ada warga yang memiliki sejumlah dokumen yang menyebutkan ini lahan milik perseorangan,” ujarnya lagi.
Beberapa waktu yang lalu, dirinya bersama dengan sejumlah warga dengan pendampingan LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang sempat mendatangi kantor DPUTR Kabupaten Lumajang untuk mempertanyakan bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
“Yang aneh, kenapa pihak DPUTR menyampaikan masih diajukan permohonan. Dulu pak Hari Sujoko, selaku Kabid SDA DPUTR Kabupaten Lumajang, juga bilang seperti itu, ditertibkan namun masih sama beraktivitas dan tahu-tahu sudah dilelang dengan nama orang lain, bukan pemohon awal, aneh kan, bukan lahannya kok bisa meng-hak-I," keluhnya.
Belum lagi, dikatakan Maliki, kenapa DPUTR Kabupaten Lumajang sudah berani menarik retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, padahal statusnya belum diketahui kejelasannya.
Dikatakan Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, pihak sudah berkonsultasi dengan Kemenko Polhukam, untuk segera menindaklanjuti terkait dugaan adanya mafia tanah, untuk menghilangkan aset.
“Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, sekaligus menemui Direktur Walhi Provinsi Jawa Timur untuk melaporkan adanya pertambangan liar tanpa reklamasi dan tempat pembuangan limbah berbahaya di atas lahan diduga Eks Kali Brubi ini,” ucap singkat.
Dari informasi yang diperoleh awak media, jika persoalan lahan diduga Eks Kali Brubi ini sudah dilaporkan ke Polres Lumajang untuk segera ditindaklanjuti, sebab banyak perkara didalamnya yang melebar ke urusan pidana dan keperdataan.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, ketika akan dimintai keterangan terkait hal tersebut sedang tidak ada di tempat.