Pelaku Nikah Dibawah Umur di Lumajang Sudah Ditahan Polisi?

Ilustrasi kasus kekerasan pada gadis di bawah umur
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi –Seorang pengasuh Pondok Pesantren di Lumajang, akhirnya memenuhi panggilan polisi. Pelaku memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

Bupati Ipuk: Gunakan Pupuk Organik, Kurangi Pupuk Kimia

ME akhirnya menenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

Pengasuh sebuah Ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candiporo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dimintai keterangan polisi atas kasus yang menjeratnya.

Lindungi UMKM, Banyuwangi Pacu Pengurusan Rekomendasi HKI Hingga Level Desa

ME telah ditetapkan sebagai tersangka atas didugaan menikahi secara siri gadis dibawah umur.

Akibat perbuat ME, orang tua gadis yang masih berusia 16 tahun saat dinikahi ME lapor polisi karena tidak pernah dimintai izin.

Antisipasi Jerat Pinjol, PPPK Banyuwangi Diedukasi Literasi Keuangan 

Malahan beredar kabar di lingkungan tempat tinggal bahwa gadis malang tersebut kini tengah hamil.

"Iya sedang didalam (diperiksa polisi)," ujar Kuasa Hukum ME, Misdianto.

Halaman Selanjutnya
img_title