28 WNA Cina Ilegal Ditangkap di Banyuwangi Berniat Cari Kerja

28 WNA ilegal asal Cina dibariskan di Mapolresta Banyuwangi
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –28 Warga Negara Asing (WNA) ilegal ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Banyuwangi karena tidak memiliki kelengkapan dokumen. Hasil pemeriksaan awal, mereka ingin mencari pekerjaan di Indonesia.

Persega Kuasai Pertandingan Persahabatan, Putra Satria Baluran FC Ditekuk 0-1

Ke 28 WNA ilegal asal Cina ini langsung dibariskan di Mapolresta Banyuwangi usai disergap jajaran Bareskrim Mabes Polri.

5 orang wanita dan 23 laki-laki ditangkap di sebuah rumah di jalan Gajah Mada, Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Hermanto, Pelaku Pencurian Udang di Tambak Sari Laut Pasifik Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo

Sejumlah alat komunikasi telepon genggam juga diamankan oleh jajaran Bareskrim Mabes Polri saat penggerebekan.

"Kami agak kesulitan dalam berkomunikasi karena mereka menggunakan bahasa Cina daerah," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega.

Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Banyuwangi: Polsek Wongsorejo Amankan 16 Motor dan 3 Pelaku

Dari hasil pemeriksaan sementara, 28 WNA tersebut tidak terkait tindak pidana yang diduga selama ini.

"Informasi yang menyatakan terkait judi online atau prostitusi online juga tidak benar," tutur Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.

Halaman Selanjutnya
img_title