28 WNA Cina Ilegal Ditangkap di Banyuwangi Berniat Cari Kerja

28 WNA ilegal asal Cina dibariskan di Mapolresta Banyuwangi
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –28 Warga Negara Asing (WNA) ilegal ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Banyuwangi karena tidak memiliki kelengkapan dokumen. Hasil pemeriksaan awal, mereka ingin mencari pekerjaan di Indonesia.

Rumah Kontrakan 28 WNA Cina Dikontrak Melalui Pihak Ketiga

Ke 28 WNA ilegal asal Cina ini langsung dibariskan di Mapolresta Banyuwangi usai disergap jajaran Bareskrim Mabes Polri.

5 orang wanita dan 23 laki-laki ditangkap di sebuah rumah di jalan Gajah Mada, Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dihadiri Bupati Ipuk, Polresta Banyuwangi Gelar Upacara Hari Bhayangkara

Sejumlah alat komunikasi telepon genggam juga diamankan oleh jajaran Bareskrim Mabes Polri saat penggerebekan.

"Kami agak kesulitan dalam berkomunikasi karena mereka menggunakan bahasa Cina daerah," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega.

Perkuat Usaha Anak Muda, Banyuwangi Kembali Gelar Jagoan Bisnis

Dari hasil pemeriksaan sementara, 28 WNA tersebut tidak terkait tindak pidana yang diduga selama ini.

"Informasi yang menyatakan terkait judi online atau prostitusi online juga tidak benar," tutur Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.

Halaman Selanjutnya
img_title