Pelaku Nikah Dibawah Umur di Lumajang Sudah Ditahan Polisi?

Ilustrasi kasus kekerasan pada gadis di bawah umur
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Dalam penjelasannya, Misdianto menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

12 Atraksi Kelas Dunia Ramaikan Banyuwangi Bulan Juli, Catat Jadwalnya!

"Yang bersangkutan kooperatif. Sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian," tutur Misdianto di Mapolres Lumajang.

Pemeriksaan terhadap ME dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim.

Telah Menyasar 3000 Lansia, Banyuwangi Terus Salurkan Rantang Kasih

"Tersangka sudah diperiksa dan akan segera ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim pada Jurnalis.

Akibat perbuatannya, ME dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.

Sediakan Desain Prototipe, Cara Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Penerbitan PBG