Pelaku Nikah Dibawah Umur di Lumajang Sudah Ditahan Polisi?

Ilustrasi kasus kekerasan pada gadis di bawah umur
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi –Seorang pengasuh Pondok Pesantren di Lumajang, akhirnya memenuhi panggilan polisi. Pelaku memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

Peringatan HUT TNI ke-79 di Banyuwangi Berlangsung Khidmat

ME akhirnya menenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

Pengasuh sebuah Ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candiporo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dimintai keterangan polisi atas kasus yang menjeratnya.

Diduga Langgar Marka Jalan, Xenia Tabrak Truk Dari Arah Berlawanan di Desa Bengkak

ME telah ditetapkan sebagai tersangka atas didugaan menikahi secara siri gadis dibawah umur.

Akibat perbuat ME, orang tua gadis yang masih berusia 16 tahun saat dinikahi ME lapor polisi karena tidak pernah dimintai izin.

Pembentukan Karakter dan Kepribadian, Candy Lovina Ikuti Perjumsami di Pantai Bimorejo

Malahan beredar kabar di lingkungan tempat tinggal bahwa gadis malang tersebut kini tengah hamil.

"Iya sedang didalam (diperiksa polisi)," ujar Kuasa Hukum ME, Misdianto.

Halaman Selanjutnya
img_title