Poktan Agribisnis Diadukan ke Polres, Dinas Pertanian Lumajang Tak Tau
- Achmad Fuad Afdlol
Berdasarkan penuturan warga sekitar, lokasi PLDPM ini tidak pernah digunakan oleh anggota Poktan.
"Memang lokasi lumbung ini sepi, anggotanya saja tidak pernah nampak aktifitasnya," ujar pemilik warung depan lokasi lumbung Poktan Agribisnis.
Kalau terkait lapangan desa, pemilik warung tidak mengetahui jika akan diminta kembali oleh pemiliknya.
"Ya itu kan sudah ada perjanjian sewa menyewa, kok bisa diambil lagi oleh pemiliknya," ucapnya kesal.
Dari pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LSM LBSI) Kabupaten Lumajang, yang mengadukan perkara ini, Jumat (16/6/2023) siang tadi dipanggil Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang untuk dimintai keterangan.
"Kami hanya melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang saja, dan tadi sudah kami lengkapi, biar proses berjalan lancar," jelas Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi kepada media ini.
H Romli kepada media ini menegaskan, kalau pihaknya akan terus bergerak melindungi masyarakat yang membutuhkan pendamping hukum, hingga perkara ini tuntas.