Ribuan Wanita Jadi Janda Baru di Pasuruan!

Ilustrasi perceraian
Sumber :
  • Antara

Pasuruan, VIVA Banyuwangi – Tahun 2025 ini, ribuan perempuan menyandang status janda baru di Kabupaten Pasuruan. Data tersebut didapatkan dari Pengadilan Agama (PA) Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang menangani sebanyak 2.270 perkara perceraian di tahun 2025, sepanjang periode Bulan Januari hingga Bulan November. Jumlah tersebut melonjak drastis dari tahun

img_title Perluas Akses Pendidikan, Banyuwangi Buka Beasiswa B-Pro Tahun Akademik 2026/2027

2024, dimana hanya tercatat sebanyak 1.954 kasus perceraian yang ditangani oleh PA Bangil. 

Menurut Humas Pengadilan Agama Bangil Rifyal F.Tatuhey, perceraian kebanyakan didominasi cerai gugat oleh pihak wanita/istri. Sedangkan penyebab atau alasan yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 1.656 perkara.

img_title Bupati Ipuk Minta Seluruh ASN Banyuwangi Proaktif Respons Keluhan Warga

Karena faktor ekonomi sebanyak 455 perkara, meninggalkan salah satu pihak 67 perkara, KDRT 43 perkara, Judi 24 perkara, kawin paksa 8 perkara, murtad  6 perkara, mabuk 5 perkara, dihukum penjara 4 perkara, poligami 1 perkara dan zina 1 perkara. 

Namun meningkatnya jumlah perkara perceraian tersebut, disebut Rifyal bukan karena bertambahnya konflik dalam rumah tangga di masyarakat.

img_title Gerakan Stop Putus Sekolah, Bupati Ipuk Beri Tugas Khusus 42 Kepsek SMP

"Dulu kami (PA Bangil) hanya menangani perkara di 11 kecamatan saja, karena yang 13 kecamatan di tangani oleh PA Pasuruan. Sejak Bulan Mei 2025, kewenangan mengadili total 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan kembali ke PA Bangil. Jadi bukan kasus nya yang naik, tapi wilayah kewenangan kami yang bertambah, sehingga total jumlah kasus perceraian semakin meningkat", terang Rifyal.