Rawan Transaksi Korupsi, Ketua KPK Peringatkan Pilkada Lewat DPRD Berisiko Tinggi

Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Sumber :
  • https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/ketua-kpk-tentang-mekanisme-pilkada-selama-akuntabilitas-rendah-korupsi-akan-terus-berulang

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Isu pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai reaksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title Puluhan Tahun Tidak Direnovasi, Prabowo Komitmen Perbaiki Semua Puskesmas di Indonesia

Dari kaca mata KPK, pilkada lewat DPRD justru membuka celah lebar tindakan pidana korupsi.

KPK menilai pilkada melalui DPRD lebih berisiko menciptakan transaksi kekuasaan terkait tindak pidana korupsi dibandingkan dengan pilkada yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan hal tersebut dapat terjadi karena pilkada lewat DPRD menghadirkan konsentrasi kekuasaan, sehingga risiko terjadinya korupsi semakin menyempit.

img_title Presiden Siapkan Desa Nelayan di Miangas, Dorong Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

“Artinya, pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” kata Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir dari viva.co.id, Sabtu, 7 Februari 2026.

Setyo menjelaskan risiko tersebut dikenal dengan fenomena state capture corruption. Fenomena tersebut memiliki arti kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu sehingga melumpuhkan fungsi pengawasan karena kepala daerah merasa berutang budi kepada DPRD, bukan rakyat.

img_title Prabowo Merestui, BI Ungkap Tujuh Strategi Penting Buat Rupiah Kuat dan Stabil

Oleh sebab itu, Setyo mengatakan mekanisme pilkada melalui DPRD tersebut menyamai piramida terbalik akibat sejumlah elite DPRD dalam ruang komisi, fraksi, dan sidang yang menentukan nasib jutaan rakyat.

“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apapun system pilkadanya,” terangnya.

 Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih langsung oleh rakyat. Tindakan OTT tersebut dinilai sebagai momentum evaluasi sistem pilkada, sehingga wacana pemilihan melalui DPRD muncul.

Sementara itu, pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan DPR Bersama pemerintah sepakat tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI mengatakan bahwa isu pilkada melalui DPRD belum terpikirkan oleh DPR RI.

Kendati demikian, pada 4 Februari 2026, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan partainya sempat membahas sistem pilkada ketika bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Halaman Selanjutnya
img_title