Jejak Api Bromo Masuk Laboratorium, Kemenhut Libatkan 2 Ahli IPB Dalami Dugaan Pidana

Dua ahli dari IPB University mengambil sampel tanah di kawasan terdampak kebakaran TNBTS, Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Sumber :
  • Dok. Kementrian Kehutanan

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini didalami Kementerian Kehutanan. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan serta mendalami dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

img_title Kawasan Wisata Bromo Kembali Diselimuti Api, Kobaran Merambat di Lereng Cemoro Lawang

Untuk mendukung proses itu, Kementerian Kehutanan melibatkan dua ahli dari IPB University. Keduanya turun langsung ke lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada 29 Agustus 2026.

Dua ahli tersebut yakni Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

img_title Dari Kobaran hingga Padam, Perburuan Api di Lereng Cemoro Lawang Berakhir

Di lokasi, keduanya mengambil sampel pada lima titik atau plot. Sampel yang dikumpulkan berupa tanah, tumbuhan bawah yang tumbuh di area terbakar, hingga arang sisa kebakaran.

Ahli juga mengambil sampel tanah dari area yang tidak terbakar. Sampel tersebut digunakan sebagai pembanding untuk melihat kondisi tanah di kawasan yang terdampak api.

img_title Posko Darurat Kebakaran Bromo Resmi Ditutup, Area Terdampak Capai 1.121,66 Hektare

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengambilan sampel menjadi bagian dari proses penyelidikan.

“Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran,” kata Aswin, Senin, 31 Agustus 2026.

Seluruh sampel selanjutnya dibawa untuk diperiksa di laboratorium. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari pembuktian untuk membuat terang perkara,” ujarnya.

Penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak 3 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan. Penyidik kemudian mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan pada 18 Agustus 2026.

Penugasan dua ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University dilakukan sehari setelahnya. Pengambilan sampel kemudian dilaksanakan pada 29 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan dampak kebakaran perlu dilihat secara menyeluruh. Sebab, kawasan TNBTS tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan aktivitas wisata.

“Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting,” kata Januanto.

Halaman Selanjutnya
img_title