Kios Pupuk Nakal Terancam Pidana, Kasi Intel Kejari Banyuwangi: Itu Jelas Pidana!
- Istimewa
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Tindak penyelewengan pupuk bersubsidi banyak ditemukan dan dilaporkan masyarakat luas terutama kalangan petani.
Pelaku penyelewengan terancam tindak pidana yang cukup berat.
"Penjualan perseorangan. Antar pribadi satu orang dengan orang lainnya, itu tidak boleh," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Risky Septa Kurniadi.
Dalam segala distribusinya pupuk bersubsidi mendapatkan pengawasan ketat dari Pemerintah.
Dalam peraturannya tersebut, perseorangan tidak bisa melakukan jual beli pupuk bersubsidi dengan alasan apapun.
"Jika melanggar, sanksinya ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah," tutur Kasi Intel Kejari Banyuwangi pada Banyuwangi.viva.co.id.
Pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk oleh pihak terkait.