Kios Pupuk Nakal Terancam Pidana, Kasi Intel Kejari Banyuwangi: Itu Jelas Pidana!

Tumpukan pupuk bersubsidi di kios pupuk
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Tindak penyelewengan pupuk bersubsidi banyak ditemukan dan dilaporkan masyarakat luas terutama kalangan petani.

Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Kenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka

Pelaku penyelewengan terancam tindak pidana yang cukup berat.

"Penjualan perseorangan. Antar pribadi satu orang dengan orang lainnya, itu tidak boleh," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Risky Septa Kurniadi.

Pemkab Banyuwangi Gelar Khatmil Quran untuk Pilkada Damai

Dalam segala distribusinya pupuk bersubsidi mendapatkan pengawasan ketat dari Pemerintah.

Dalam peraturannya tersebut, perseorangan tidak bisa melakukan jual beli pupuk bersubsidi dengan alasan apapun.

Dorong Konsumsi Ikan, Banyuwangi Gelar Fish Market Festival

"Jika melanggar, sanksinya ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah," tutur Kasi Intel Kejari Banyuwangi pada Banyuwangi.viva.co.id.

Pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk oleh pihak terkait.

Halaman Selanjutnya
img_title