Jaringan Narkoba Antar Pulau Dibongkar di Banyuwangi Sabu 1,1 Kg Disembunyikan di Mobil Brio!

Polresta Banyuwangi ungkap peredaran 1,1 kg sabu
Sumber :
  • Polresta Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Dalam sebuah operasi yang mengejutkan, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar jaringan narkoba antar pulau yang telah lama beroperasi.

Semarak Hari Santri, Plt Bupati Sugirah Ajak Para Santri Raih Kesuksesan Lewat Pendidikan

Sebanyak 1,1 kilogram sabu berhasil disita dari keempat tersangka yang diamankan. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku pun terbilang unik dan licik.

"Mereka sangat pintar dalam menyembunyikan barang bukti," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Kantor Bakamla Segera Berdiri di Banyuwangi, ada apa?

"Sabu seberat 1,1 kg itu disembunyikan di dalam mobil Honda Brio yang sehari-hari mereka gunakan."

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Berlatar Hutan Djawatan, Berbagai Desain Batik Motif "Jenon" Tersaji Apik di Banyuwangi Batik Festiv

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, AFA dan MIE, saat sedang melakukan transaksi narkoba pada 3 Oktober 2024.

"Dari pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu SE dan JH," tambah Kombes Rama. "JH merupakan otak dari jaringan ini yang bertugas mengkoordinir distribusi sabu dari luar pulau."

Modus Operandi yang Licik

Para pelaku memilih menggunakan mobil pribadi sebagai tempat penyimpanan sabu karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi oleh petugas.

Mobil Honda Brio yang digunakan oleh JH ditemukan berisi 10 paket sabu yang siap edar.

"Mereka sangat lihai dalam mengelabuhi petugas," ungkap seorang sumber di kepolisian.

"Mobil tersebut terlihat seperti mobil pribadi biasa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan."

Ancaman Serius bagi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi dan sekitarnya semakin mengkhawatirkan.

Para pelaku tidak hanya beroperasi secara lokal, tetapi juga memiliki jaringan yang luas hingga ke luar pulau.

"Sabu yang mereka sita ini diperuntukkan bagi pasar di Banyuwangi dan Bali," kata Kombes Rama. "Jika tidak segera ditindak, maka akan semakin banyak masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba."

Harga Jual Tinggi

Sabu yang berhasil disita dari para tersangka dibeli dengan harga Rp 1 juta per gram dan akan dijual kembali dengan harga Rp 1,2 juta per gram.

Hal ini menunjukkan bahwa bisnis narkoba sangat menguntungkan bagi para pelakunya.

"Keuntungan yang didapatkan dari penjualan sabu sangat besar," ujar Kombes Rama. "Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong mengapa banyak orang tergiur untuk terlibat dalam bisnis haram ini."

Hukuman Berat Menanti

Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.  

 

 

Pentingnya Pencegahan

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat.

Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus terus dilakukan secara intensif.