Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Bos Rental di Pasuruan

Rekontruksi kasus pembunuhan bos rental mobil
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Kasus pembunuhan bos rental mobil di Kota Pasuruan yang mengguncang masyarakat setempat memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota Pasuruan menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan ini pada Rabu siang (10/1). Rekonstruksi tersebut berlangsung di rumah korban, Tulus Widianto, di Lingkungan Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul yang merupakan pemilik usaha rental mobil.

Sebanyak 29 adegan diperagakan oleh pelaku, Samsul Arifin, yang diketahui merupakan tetangga dekat korban. Rekonstruksi ini digelar untuk mengungkap kronologi kejadian dengan lebih rinci dan memastikan fakta-fakta yang sesuai dengan keterangan para saksi.

Rekonstruksi Adegan Demi Adegan

Proses rekonstruksi dimulai dari adegan awal ketika Samsul Arifin mendatangi toko kelontong milik korban, yang juga merupakan usaha sampingan keluarga Tulus. Adegan kemudian berlanjut ke saat pelaku menyerang korban di dalam rumah dengan menggunakan sebilah pisau.

Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, memimpin jalannya rekonstruksi dengan pengawasan ketat aparat kepolisian. Delapan saksi hadir untuk memberikan keterangan yang relevan dengan peristiwa tragis ini.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta-fakta di lapangan,” ujar Iptu Choirul Mustofa kepada awak media.

Motif Dendam Lama Berujung Maut

Kasus ini bermula dari dendam lama pelaku terhadap korban. Menurut hasil penyelidikan, pelaku menduga istrinya terlibat hubungan asmara dengan korban. Motif cemburu ini memicu pelaku untuk merencanakan pembunuhan selama satu minggu sebelum akhirnya melancarkan aksi keji tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin malam, 9 Desember 2024. Samsul Arifin menyerang korban dengan brutal, menggunakan pisau hingga menyebabkan empat luka tusuk di bagian dada dan punggung. Akibat luka-luka tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati

Felin Mareta, anak pertama dari tiga bersaudara, turut hadir dalam proses rekonstruksi. Ia tidak dapat menyembunyikan kesedihannya saat melihat pelaku memperagakan adegan pembunuhan yang direncanakan. Dalam kesempatan itu, Felin menyatakan harapannya agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

“Saya minta pelaku dihukum mati. Dia sudah bertindak sangat sadis, ini tidak bisa dimaafkan,” ungkap Felin dengan suara bergetar.

Rekonstruksi: Bukti dan Fakta di Lapangan

Rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polresta Pasuruan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum kasus pembunuhan ini. Adegan demi adegan menunjukkan bagaimana pelaku merencanakan dan melancarkan aksinya secara sistematis. Keterangan saksi-saksi yang hadir juga memperkuat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

“Kami memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum. Semua fakta yang terungkap akan menjadi bahan bagi jaksa dalam persidangan,” tambah Iptu Choirul Mustofa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, tanpa melibatkan kekerasan. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.