BKPSDM Jember Ingatkan ASN Hati-Hati Gerakkan Tangan di Masa Pemilu
- Sugianto /VIVA Banyuwangi
Peringatan itu, tidak hanya untuk para ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Jember, melainkan juga para honorer.
Suko menyatakan, ada dua hal aturan yang mendasari, pertama yakni PP Nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik, dan yang membedakan ini masih tahapan bakal calon.
Sedangkan untuk PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, dan yang ini sudah tahapan calon.
"Jadi kalau PP 42 tahun 2004 hanya kode etik saja dan untuk PP 94 tahun 2021 hukuman disiplinnya sangat berat. Bisa penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan," jelasnya.
Termasuk konsekuensi bila ada keluarga, saudara atau teman yang mencalonkan menjadi kontestan politik, jadi mendingan dibuat pasif saja.
"Jadi tidak ada alasan apapun, dalam ikut serta mensukseskan keluarganya, saudara, teman atau siapapun," tegasnya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Jember akan terus gencar melakukan sosialisasi, agar kemudian hari tidak ada ASN di lingkungan Pemkab Jember yang bermasalah.