Mimpi Basah Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan? Begini Penjelasannya
- https://islamic-center.or.id/ini-2-waktu-tidur-yang-dilarang-untuk-seorang-muslim/
Religi, VIVA Banyuwangi –Tidur merupakan salah satu aktifitas manusia. Di tengah-tengah berpuasa dari setelah imsak hingga magrib, ada kalanya kita tertidur, sengaja maupun tidak. Saat tidur, ada kemungkingan-kemungkinan yang tidak dapat kita kendalikan atau prediksi, salah satunya adalah mimpi basah.
Lalu, apakah hal itu dapat membatalkan puasa? Puasa tidak hanya menahan rasa lapar dan haus saja, tetapi juga menahan hawa nafsu. Ada banyak perbuatan yang dapat membatalkan puasa, salah satunya yaitu keluarnya air mani (sperma) bagi laki-laki.
Dilansir dari laman nu.or.id, proses keluarnya air mani apabila tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Salah satu penyebab terjadinya hal tersebut adalah mimpi basah saat tidur.
Bagi yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mani, hendaknya ia harus segera melakukan mandi junub ketika bangun dari tidurnya, kemudian melanjutkan puasanya hingga waktu magrib, dan tidak perlu membayar utang puasa.
Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, bahwa orang yang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila, yaitu tidak terikat dengan aturan dari Allah. Orang yang tertidur tidak dianggap berdosa hingga akhirnya terbangun.
Hal tersebut juga menyimpulkan bahwa orang yang keluar air mani karena mimpi basah tidak dianggap batal puasannya.
Berikut adalah hal-hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa :
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. Bila terjadi secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.
2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin.
3. Muntah dengan disengaja. Bila tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, asal muntahannya tidak ditelan.
4. Berhubungan suami-istri pada siang Ramadhan. Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Bila tidak, dapat digantikan dengan memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.
6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa.
7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Bila sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya.
8. Murtad atau keluar dari agama Islam.
Apakah kalian membaca artikel ini karena telah terjadi mimpi basah saat berpuasa? Semoga penjelasan di atas dapat menjelaskan dan kalian tidak bingung lagi,ya! Sekarang kalian dapat kembali lanjutkan puasa dan semoga puasa kalian tetap lancar sampai magrib.