Simpan Ribuan Pil Koplo Dalam Jok Motor Warga Banyuwangi Diamankan Polisi

Remaja Banyuwangi Diamankan Polisi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi,VIVA Banyuwangi - Jajaran Satnarkoba Polresta Banyuwangi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang, pada Rabu (26/07/2023) Kemarin.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan ribuan pil trihexyphenidyl berhasil diamankan aparat kepolisian.

Diketahui Identitas Tersangka adalah Saiful Hamzah, 27, warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi. Dari tangan tersangka, didapati sebsnyak 1.060 butir pil trihexyphenidyl dan 1.015 butir pil jenis Dextroamphetamine.

Ribuan butir pil koplo tersebut, oleh pelaku disembunyikan di dalam jok sepeda motor perotolan yang digunakan pelaku. Temuan ribuan barang bukti tersebut ditemukan petugas saat anggota Satnarkoba Polresta Banyuwangi menggerebek dan memeriksa rumahnya.

Pengungkapan kasus tersebut, dibernarkan langsung oleh Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Hedik melalui KBO Iptu Agus Suhartono saat ditemui di Mapolresta Banyuwangi. 

"Memang benar anggota berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis trihexypenidyl dan Dextroamphetamine dengan jumlah besar," cetus Iptu Agus.

Agus menjelaskan, jumlah BB yang berhasil diamankan ada sekitar 2.075 butir. Tersangka diduga selain menyimpan juga mengedarkan obat terlarang tersebut dengan surat resmi izin edar. "Obat tersebut dijual dalam jumlah besar dan eceran," katanya.

Peredaran pil koplo ini, jelas Agus, tentunya sudah sangat mengkhawatirkan. Dikarenakan, jangkauannya juga anak-anak diusia 17-20 tahun. Tak jarang peredaran obat-obatan terlarang mulai konsumen dan pengedar anak masih usia sekolah.

"Obat-obatan ini sudah menjarah kepada anak-anak, bahkan siswa yang masih duduk di bangku SMP. Makanya peredarannya sangat mengkhawatirkan," terangnya.

Masih kata Agus, pihaknya berupaya untuk memberantas perdaran obat tersebut yang dilalukan secara ilegal. Agar, anak-anak juga mengenal bahaya mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dari dokter.

"Harga setiap klipnya biasa dijual cukup murah, makanya dapat menjangkau anak-anak. Sehingga, membuat kecenderungan untuk mengonsumsi obat tersebut," ungkapnya.

Agus menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Baik asal obat maupun peredarannya kemana saja. "Kita masih akan terus dalami, demi menyelamatkan nyawa dan masa depan masyarakat dan Pemuda Banyuwangi," jelasnya.

Agus juga menegaskan,untuk mempertanggung jawabkan tersangka dalam peredaran obat tersebut dikenakan dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 dan 4 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih," tegasnya.