Polres Pasuruan Kota Tangkap Jaringan Pengedar Sabu, Diduga Terkait Jaringan Narkoba Lapas

Empat pengedar sabu diamankan polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Selasa sore, Tim Satresnarkoba berhasil menangkap empat orang terduga pengedar sabu yang diduga kuat terhubung dengan jaringan narkotika yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Penangkapan ini dilakukan di lokasi terpisah sebagai bagian dari program "Asta Cita" yang fokus pada pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pasuruan.

Detik-Detik Penangkapan

Dalam operasi penggerebekan di rumah salah satu tersangka di Jalan Kiai Sepuh, Kota Pasuruan, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sekaligus pemakai sabu berinisial RKD. Tersangka RKD yang merupakan warga setempat tidak sendiri; tiga rekannya turut ditangkap. Ketiganya adalah MF (32), warga Kalirejo, Kecamatan Kraton; ALH, warga Watestani, Kecamatan Nguling; dan MDS, warga Malang.

Menurut keterangan Iptu Arief Wardoyo, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, tim Satresnarkoba telah mengamankan barang bukti berupa 85,49 gram sabu dari para tersangka. "Hasil pengembangan dan penyelidikan sementara mengindikasikan adanya keterkaitan dengan jaringan lapas. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti lokasi lapas yang menjadi pusat kendali jaringan ini," jelasnya.

Operasi Berkelanjutan dan Keterlibatan Jaringan Lapas

Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian selama satu pekan. Dalam program "Asta Cita" yang dicanangkan Polres Pasuruan Kota, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama. Tidak hanya menargetkan para pengedar dan pengguna, program ini juga membidik upaya untuk memutus rantai distribusi narkoba yang masuk dari dalam lembaga pemasyarakatan. "Kami berusaha memberantas sampai ke akar-akarnya. Jaringan ini sangat rapi dan terstruktur, sehingga perlu penanganan yang menyeluruh," tambah Iptu Arief Wardoyo.

Sistematis dan Terorganisir

Pengungkapan kasus ini tidak hanya mengindikasikan jaringan yang beroperasi di luar lapas, tetapi juga adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di dalam lapas. Menurut data kepolisian, jaringan narkotika yang terhubung dengan lapas cenderung sulit diungkap karena mereka memiliki sistem komunikasi dan distribusi yang kompleks. Salah satu modus yang kerap dilakukan adalah dengan menggunakan narapidana sebagai pengendali peredaran narkotika, sementara para pengedar dan kurir beroperasi di luar lapas.

Dari penyelidikan awal, keempat tersangka diduga berperan aktif sebagai pengedar yang menyalurkan sabu di beberapa titik di wilayah Pasuruan dan Malang. Mereka bekerja dalam jaringan tertutup yang sulit dideteksi oleh masyarakat umum. "Perlu kewaspadaan masyarakat, terutama terhadap pergerakan mencurigakan yang bisa jadi adalah modus baru peredaran narkoba," lanjut Arief.

Ancaman Hukuman Berat

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan aturan tersebut, mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tidak hanya itu, ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati juga membayangi jika keterlibatan mereka dalam jaringan besar narkoba terbukti kuat. Selain ancaman pidana penjara, denda maksimal hingga 10 miliar rupiah juga bisa dikenakan kepada para pelaku ini.

"Jika terbukti, hukuman bagi mereka bisa sangat berat. Ini adalah upaya serius kita untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari bahaya narkoba," terang Arief Wardoyo.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasuruan Kota dalam mencegah penyebaran narkoba, khususnya jenis sabu, yang marak beredar di berbagai kalangan.