Skandal Pupuk Subsidi Guncang Pasuruan: Petani Tertipu, Harga Selangit!
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Pasuruan kembali diguncang kasus penyalahgunaan pupuk subsidi. Kali ini, seorang pria berinisial MHS ditangkap karena diduga menjual pupuk subsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Modus operandinya pun terbilang licik, memaksa petani yang membeli pupuk darinya untuk menjual hasil panen gabah mereka dengan harga rendah.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2,8 ton pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang siap dijual ke petani.
Pupuk-pupuk tersebut ditemukan di sebuah gudang penggilingan padi milik MHS di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton.
"Pelaku tidak hanya menjual pupuk dengan harga tinggi, tetapi juga menerapkan sistem pembayaran secara kredit. Petani yang membeli pupuk wajib menjual hasil panen gabahnya ke penggilingan padi milik pelaku," ungkap Iptu Choirul.
Harga Selangit, Petani Merugi Harga pupuk yang dijual MHS terbilang fantastis.
Pupuk Urea misalnya, dijual dengan harga Rp160.000 per karung, sementara NPK Phonska dihargai Rp190.000 per karung.