Begini Cara Mengajukan RDKK Bagi Petani yang Ingin Mendapatkan Pupuk Bersubsidi di Wongsorejo

PPL Kecamatan Wongsorejo, Iliyas Yunus
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Sebagai bagian dari program Pemerintah dalam bidang pertanian, keberadaan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi syarat mutlak untuk bisa menikmati fasilitas dari Pemerintah terutama dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Namun hingga kini masih belum berjalan optimal terutama petani di kawasan pedesaan.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus terdaftar dalam RDKK dan bergabung dalam kelompok tani di desanya masing-masing. 

Kebijakan dari pemerintah, hingga saat ini petani perorangan elum bisa mengajukan RDKK untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Minimnya sosialisasi terkait tahapan serta pengajuan RDKK dituding menjadi penyebab tidak adanya minat petani untuk bergabung dalam kelompok tani (poktan). 

Dokumen Pribadi Wajib Disertakan

“Petani ingin masuk tapi sistem yang tidak bisa. Syaratnya harus melalui kelompok tani,” ujar Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kecamatan Wongsorejo, Dinas Pertanian Banyuwangi Iliyas Yunus. 

Persyaratan berikutnya, petani melakukan pendaftaran melalui poktan dengan menyertakan foto kopi KTP, KK dan SPPT.