Begini Cara Mengajukan RDKK Bagi Petani yang Ingin Mendapatkan Pupuk Bersubsidi di Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Sebagai bagian dari program Pemerintah dalam bidang pertanian, keberadaan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi syarat mutlak untuk bisa menikmati fasilitas dari Pemerintah terutama dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Namun hingga kini masih belum berjalan optimal terutama petani di kawasan pedesaan.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus terdaftar dalam RDKK dan bergabung dalam kelompok tani di desanya masing-masing.
Kebijakan dari pemerintah, hingga saat ini petani perorangan elum bisa mengajukan RDKK untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Minimnya sosialisasi terkait tahapan serta pengajuan RDKK dituding menjadi penyebab tidak adanya minat petani untuk bergabung dalam kelompok tani (poktan).
Dokumen Pribadi Wajib Disertakan
“Petani ingin masuk tapi sistem yang tidak bisa. Syaratnya harus melalui kelompok tani,” ujar Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kecamatan Wongsorejo, Dinas Pertanian Banyuwangi Iliyas Yunus.
Persyaratan berikutnya, petani melakukan pendaftaran melalui poktan dengan menyertakan foto kopi KTP, KK dan SPPT.
“Untuk syarat SPPT, petani bisa menyertakan walaupun terdapat perbedaan nama dengan KTP pemohon,” tutur PPL tersebut.
Namun dalam proses tersebut diperlukan peran aktif petani terhadap kekurangan kelengkapan dokumen yang diharuskan.
RDKK Syarat Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
“Kadang kala kesadaran petani kurang dan ketua poktannya juga kurang proaktif. Itu juga menjadi penyebab permasalahan,” kata Iliyas Yunus pada Banyuwangi.viva.co.id.
RDKK sendiri merupakan instrumen untuk menentukan kebutuhan alat mesin pertanian dan sarana produksi.
Kebutuhan tersebut dapat berasal dari subsidi usaha tani, kredit, permodalan, atau swadana petani.
RDKK digunakan sebagai salah satu cara untuk mengamankan penyaluran pupuk bersubsidi di setiap wilayah. Untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani harus memiliki Kartu Tani.
Data Diverifikasi PPL
Kartu Tani diterbitkan setelah data RDKK petani diverifikasi dan sesuai dengan persyaratan perbankan.
Berikut adalah langkah-langkah pengusulan RDKK yang dikutip dari wikipedia:
1. Kelompok tani menyusun data kelompok tani dan RDKK yang didampingi oleh Penyuluh Pertanian.
2. Kelompok tani menyampaikan data tersebut kepada admin eRDKK kecamatan.
3. Koordinator Penyuluh melakukan verifikasi data RDKK dan petani di seluruh kecamatan.
4. Koordinator Penyuluh melaporkan data RDKK dan petani ke tingkat Kabupaten/Kota untuk validasi.
Iliyas juga menghimbau agar petani yang sudah bergabung dalam poktan agar bisa menahan diri dalam menjalin hubungan komunikasi dengan sesame petani atau dengan PPL.
Pengajuan 3 Bulan Sebelumnya
“Kadang kala hanya karena masalah pribadi, petani tersebut keluar kelompok. Secara tidak langsung petani yang bersangkutan bukan anggota poktan yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,” jelas Iliyas Yunus.
Iliyas juga berharap agar poktan lebih berperan aktif jika ada anggota kelompoknya yang belum mendapatkan RDKK agar segera bisa ditindaklanjuti.
RDKK sendiri biasanya disusun dan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum para petani memasuki musim tanam setiap periodenya.